Visi
Membantu masyarakat untuk pencegahan kekerasan dan memberi pelayanan bagi korban kekerasan.
Lebih dari 25 tahun mendampingi perempuan, anak, dan keluarga korban kekerasan dengan empati dan profesionalisme.
Dibentuk oleh sekelompok dokter, psikolog, dan pegiat sosial di masa gerakan reformasi. JaRI turun langsung membantu pengobatan dan evakuasi mahasiswa pro-reformasi yang terluka, sekaligus menggelar pelatihan kesehatan medis di berbagai kampus.
Pada 28 Februari 1998, JaRI dikukuhkan lewat akta notaris No. II oleh Trisnaningsih, S.H. sebagai lembaga swadaya masyarakat.
Mulai mempromosikan kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender bareng komunitas di tingkat RW, kelurahan, kecamatan, sampai sekolah menengah di Kota Bandung.
JaRI makin fokus pada pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Lewat akta notaris No. 6/2007, JaRI resmi menjadi yayasan dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (AHU-1404.AH.01.02) pada 2008.
Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak makin diintensifkan lewat kanal media sosial seiring perkembangan teknologi digital.
Terbentuk organ yayasan baru — Pembina, Pengurus, dan Pengawas — melalui Akta Notaris Dr. Nanda Anisa Lubis, S.H., M.Kn. No. 2 (25 Januari 2018), disahkan Kemenkumham No. AHU-AH.01.06-0003457.
Lebih dari 2.117 kasus telah didampingi lewat layanan konseling, psikologi, hukum, dan medis — kini makin sigap dengan dukungan sistem e-Pulih.
Dari para penggerak awal sejak 1998 hingga struktur pengurus terkini.
Sejak 1998, perjalanan Yayasan JaRI digerakkan oleh para pendiri dan aktivis yang berdedikasi mendampingi korban kekerasan.
Pendiri dr. Bulantrisna Djelantik, Sp.THT · dr. Ilsa Nelwan, MPH
Aktivis dr. Titi Aida Adisubagio · dr. Satyawati Hanna, MPH · dr. Ingrid Hilman, MSc · Agustinus Pohan, SH. M.S · Saut Munthe, SH · dr. Gerry · dr. Amy Trenggana
Legalitas JaRI didirikan pada 28 Februari 1998 dengan akta notaris No. II oleh Trisnaningsih, S.H. sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat. Pada 17 April 2007, statusnya diubah menjadi yayasan melalui akta notaris No. 6/2007 oleh Sri Renidwiyati, S.H., dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Akta No. AHU-1404.AH.01.02 Tahun 2008.
NPWP 02.064.225.2-423.000
Keputusan Rapat Melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan JaRI Relawan Independen No. 8 tanggal 22 Mei 2023 (Notaris Dr. Nanda Anisa Lubis, S.H., M.Kn. — Bandung), ditetapkan pembentukan susunan pengurus baru untuk periode 2023–2028.
Membantu masyarakat untuk pencegahan kekerasan dan memberi pelayanan bagi korban kekerasan.
Bersama pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat, kami menghadirkan solusi pendidikan digital untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Organisasi pendamping korban kekerasan sejak 1998
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
Dinas PPAPPKB — pemberdayaan perempuan & perlindungan anak
Institut Teknologi Bandung — ICE Center
Kolaborasi Nyata: Program E-Learning Merdeka dari Kekerasan dapat diakses melalui ICE Center ITB.
Dipercaya oleh institusi pemerintah, akademisi, dan komunitas dalam membangun ekosistem pembelajaran yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.